Kamis, 25 Juli 2013

SOSIALISASI GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU




Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan sosialisasi Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP)  melalui  konsep Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL).
 Model Kawasan Rumah Pangan Lestari  adalah membangun sebuah kawasan pemukiman dimana masyarakatnya bisa tercukupi kebutuhan pangan mereka melalui pemanfaatan lahan pekarangan . Setidaknya ada 2 keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan M-KRPL ini yaitu (1). Ibu-ibu anggota kelompok wanita bisa memenuhi kebutuhan dapur mereka (bumbu masak) melalui tanaman yang mereka tanam sendiri sehingga mereka tak perlu lagi membeli dan ini merupakan suatu bentuk penghematan, (2). Jika pemanfaatan lahan pekarangan ini dilaksanakan secara intensif dan memberikan hasil yang banyak yang melebihi kebutuhan keluarga maka hasil yang berlebih ini bisa dijual dan itu bisa menambah pendapatan keluarga.
Kegiatan sosialisasi Gerakan  P2KP melalui konsep M-KRPL ini dilaksanakan di Hotel Plaza, Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 April 2013. Sementara itu para peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Gerakan P2KP melalui konsep M-KRPL ini adalah para penyuluh pendamping kelompok wanita yang berasal dari kabupaten / kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, dimana jumlah pesertanya adalah 28 orang. Kemudian yang menjadi narasumbernya berasal dari Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan , Kementerian Pertanian RI.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk ceramah dan diskusi, kemudian materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah tentang konsep dan penerapan M-KRPL. Gerakan nasional Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) telah dilaunching Presiden tanggal 13 Januari 2012 di Pacitan Jawa Timur untuk di replikasikan di tiap provinsi. Kementerian Pertanian menyusun suatu konsep yang disebut “Model Kawasan Rumah Pangan Lestari” (M-KRPL) dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga. Ketiga program tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk meningkatkan kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan meningkatkan pola pangan harapan (PPH). Kegiatan Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL) terdapat komponen Diversifikasi Pangan untuk penganekaragaman konsumsi pangan dari bahan baku pangan lokal non beras untuk peningkatan gizi keluarga.
Program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP), Gerakan Perempuan Untuk Optimalisasi Pekarangan (GPOP) dan Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL) punya tujuan sama yaitu menggerakan perempuan dan optimalisasi pekarangan.
Pemberdayaan pekarangan untuk menyediakan kebutuhan pangan dan gizi keluarga untuk di tanami cabai keriting, cabai rawit, aneka sayuran, tanaman obat dan tanaman hias, selebihnya dapat di jual untuk pendapatan keluarga. Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL) dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh instansi terkait, perangkat desa dan elemen masyarakat.

    Masalah adalah kurangnya fasilitasi kebijakan pemerintah dan dukungan anggaran yang dapat mendorong dan memberikan insentif bagi masyarakat dalam pemberdayaan lahan pekarangan dalam diversifikasi konsumsi pangan. Selain itu, masih dirasakan kurangnya fasilitasi pemberdayaan ekonomi dan pengetahuan untuk meningkatkan aksesibilitas pada pangan beragam dan bergizi seimbang. Dengan kondisi tersebut diperlukan komitmen pemerintah untuk melibatkan dan mendukung rumah tangga dalam mewujudkan kemandirian pangan dalam menggerakkan lagi budaya menanam di lahan pekarangan, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Kelembagaan yang berpotensi untuk dikembangkan mendukung M-KRPL antara lain kelembagaan kelompok tani dan kelompok PKK dengan melibatkan kelembagaan permodalan dan pemasaran. Proses pengembangan dan penguatan kelembagaan dan penerapan teknologi pangan melalui gerakan perempuan dan optimalisasi pemanfaatan pekarangan.
Rancang Bangun Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL), perlu diwujudkan dalam satu dusun yang telah menerapkan prinsip RPL dengan pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum (sekolah, rumah ibadah, dll), serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil. Rumah Pangan Lestari terdapat empat substansi yang mendukung satu sama lain saling melengkapi dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga.
Adapun substansi dari Model Kawasan Rumah Pangan Lestari adalah sebagai berikut:
1. Kemandirian pangan rumah tangga
Adalah kemampuan kepala rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan konsumsi protein nabati dan hewani sehari-hari untuk keluarganya. Pemanfaatan lahan pekarangan untuk di tanami aneka tanaman sayuran yang biasa dikonsumsi. Aneka sayuran yang di tanam dalam bentuk pot/ polibag meliputi tanaman sawi, bayam, cabe, caisin, kangkung, seledri, Tomat, Terong, Bawang Daun dan sejenisnya. Protein hewani hasil pemanfaatan lahan pekarangan seperti ayam, telor ayam, ikan, kelinci.
Rumah Tangga Petani dapat dikelompokan menjadi 3 Klaster yaitu:
  1. Rumah Tangga dengan luas pekarangan sempit < 120 m2,
  2. Rumah Tangga dengan luas pekarangan sedang (120 m2 – 400 m2)
  3. Rumah Tangga luas pekarangan > 400 m2 untuk usaha sayuran, ikan dan ternak.
2. Diversifikasi pangan lokal
Dalam upaya penenganekaragaman konsumsi pangan non beras perlu inovasi teknologi budidaya dan proses pengolahan pasca panen. Selain teknologi tersebut introduksi komoditas unggulan daerah dan kearifan lokal yang sudah adaptif merupakan alternatif yang dapat dikembangkan. 
3. Kebun Bibit Desa (KBD)
Untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan usaha pemanfaatan pekarangan, maka ketersediaan bibit menjadi faktor yang menentukan keberhasilan. Oleh karena itu perlu dibangun Kebun Bibit Desa (KBD) untuk mempermudah akses bibit/ benih dan dikelola secara baik di setiap Kawasan Rumah Pangan agar Lestari.
Keberlanjutan pengembangan rumah pangan lestari dapat diwujudkan melalui pengaturan pola dan rotasi tanaman termasuk sistem integrasi tanaman-ternak dan model diversifikasi yang tepat sehingga dapat memenuhi pola pangan harapan dan memberikan kontribusi pendapatan keluarga.
4. Konservasi tanaman
Konservasi tanaman lokal sebagai sumberdaya genetik yang ditujukan untuk mempertahankan kelestarian sumberdaya genetik lokal yang ada di wilayah masing-masing mencegah laju kepunahan. Banyak tanaman umbi-umbian lokal yang juga banyak di budidayakan masyarakat hasilnya untuk di konsumsi dan selebihnya untuk dijual. Permintaan pasar cukup baik terbukti dari harga komoditas umbi-umbian relatif cukup tinggi.
Berdasarkan fenomena tersebut diatas, kegiatan M-KRPL perlu di replikasikan tiap Kabupaten/ Kota  dalam menggerakan perempuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan di dukung oleh instansi terkait dan elemen masyarakat. (Oleh : Syahrinaldi, Penyuluh Pertanian pada BPPKP Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sumber : kalbar.libang.deptan.go.id)