Kelembagaan usaha merupakan
unsur penting dalam pengembangan sentra agribisnis bawang merah. Pengembangan
kelembagaan usaha diarahkan agar mereka (anggota kelembagaan usaha) mampu
mengelola usahanya secara produktif, profesional, dan mandiri sehingga bawang
merah yang dihasilkan mempunyai daya saing yang tinggi.
Keberadaan lembaga agribisnis
bawang merah dapat meningkatkan efisiensi usaha tani, meningkatkan kemampuan
usaha kelompoknya, mempercepat adopsi teknologi dan meningkatkan efisiensi
pemasaran. Kelembagaan usaha bawang merah dapat berupa kelompok tani, asosiasi
petani, koperasi agribisnis, kelompok produsen, produsen berlisensi, produsen
terdaftar, produsen mitra usaha agribisnis, dan lain-lain.
Kelembagaan usaha yang
tercakup dalam kegiatan ini, antara lain aspek penyediaan sarana produksi,
penyuluhan, penelitian, permodalan, pasar dan kelembagaan petani bawang merah.
Pembinaan kelembagaan usaha pada sentra agribisnis bawang merah perlu segera
dikembangkan secara dinamis guna meningkatkan kemampuan manajerial yang lebih
profesional dan meningkatkan posisi tawar petani dalam bersaing dengan pihak
lainnya.
Pengembangan kelembagaan usaha dilaksanakan untuk
menciptakan sinergisme dari komponen-komponen pelaku agribisnis bawang merah,
sehingga hasil yang diperoleh lebih optimal.
Pengembangan kelembagaan
usaha mencakup antara lain penumbuhan kelompok tani dan pengembangan organisasi
petani.
1. Penumbuhan Kelompok Tani Bawang merah
Dalam rangka pemberdayaan (penguatan) petani bawang merah perlu menumbuhkembangkan kelompoktani yang mandiri dan berwawasan agribisnis. Kelompoktani atau kelompok agribisnis merupakan kumpulan petani yang bekerjasama dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian, penumbuhannya didasarkan pada keakraban, keserasian, dan kepentingan bersama. Upaya penumbuhan kelompok ini diarahkan pada tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran para petani untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Dalam rangka pemberdayaan (penguatan) petani bawang merah perlu menumbuhkembangkan kelompoktani yang mandiri dan berwawasan agribisnis. Kelompoktani atau kelompok agribisnis merupakan kumpulan petani yang bekerjasama dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian, penumbuhannya didasarkan pada keakraban, keserasian, dan kepentingan bersama. Upaya penumbuhan kelompok ini diarahkan pada tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran para petani untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Upaya ini dilakukan melalui
bimbingan dan penyuluhan pertanian untuk memberikan motivasi dan kemampuan agar
petani dapat bekerjasama dalam kelompoktani.
Dilihat dari peranan dan
fungsi kelompoktani tersebut, maka suatu kenyataan bahwa kelompoktani merupakan
acuan perilaku anggotanya untuk bekerjasama dalam kegiatan usaha tani. Sebagai
sistem sosial, eksistensi kelompok tani sangat dipengaruhi oleh beberapa hal,
yaitu struktur organisasi, kepengurusan, sistem keanggotaan, wilayah kerja,
pengadministrasian kelompok, dan kegiatan kelompoktani. Kelompoktani yang
tumbuh dari sistem sosial budaya yang telah ada di tengah masyarakat, biasanya
akan lebih baik dan anggotanya merasa lebih memiliki terhadap kegiatan dan
usaha yang dilkukan kelompoknya.
2. Pengembangan Organisasi Petani
Untuk meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah komersial, maka kerjasama petani dalam kelompok dapat ditingkatkan menjadi kerjasama antar kelompok dengan menghimpunnya ke dalam suatu wadah dengan pembentukan Gabungan Kelompoktani (Gapoktan), Asosiasi Produsen, dll. Selanjutnya, apabila Gapoktan dan Asosiasi tersebut sudah memiliki tingkat kemampuan yang tinggi dan telah mampu mengelola usahanya secara komersial, maka organisasi usahanya dapat ditingkatkan menjadi bentuk organisasi yang berbadan hukum, misalnya dalam bentuk koperasi tani, koperasi agribisnis, atau bentuk lainnya.
Untuk meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah komersial, maka kerjasama petani dalam kelompok dapat ditingkatkan menjadi kerjasama antar kelompok dengan menghimpunnya ke dalam suatu wadah dengan pembentukan Gabungan Kelompoktani (Gapoktan), Asosiasi Produsen, dll. Selanjutnya, apabila Gapoktan dan Asosiasi tersebut sudah memiliki tingkat kemampuan yang tinggi dan telah mampu mengelola usahanya secara komersial, maka organisasi usahanya dapat ditingkatkan menjadi bentuk organisasi yang berbadan hukum, misalnya dalam bentuk koperasi tani, koperasi agribisnis, atau bentuk lainnya.
Penggabungan kelompoktani
dalam Gapoktan dilakukan apabila diperlukan kebutuhan kerjasama untuk suatu
skala ekonomi yang lebih besar, sehingga dapat meningkatkan daya guna dan hasil
guna atau perluasan usaha tani antar kelompoktani. Gapoktan dibentuk oleh para
ketua kelompoktani, yang sekaligus menyepakati bentuk, susunan, dan jangka waktu
kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban
masing-masing kelompok.
Penggabungan kelompoktani ini
akan meningkatkan posisi tawar kelompoktani, baik dalam transaksi usaha maupun
pengembangan kemitraan usaha dan kerjasama dalam meningkatkan nilai tambah.
Penumbuhan Gapoktan ini dilakukan apabila diperlukan kebutuhan kerjasama untuk
suatu skala ekonomi yang lebih besar, sehingga dapat meningkatkan daya guna dan
hasil guna. Selain kelembagaan gapoktan, para petani maju yang telah menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi, dapat didorong untuk membentuk asosiasi produsen
komoditas tertentu.
numpang promote ya min ^^
BalasHapusbosan tidak tahu harus mengerjakan apa ^^
daripada begong saja, ayo segera bergabung dengan kami di
F*A*N*S*P*O*K*E*R cara bermainnya gampang kok hanya dengan minimal deposit 10.000
ayo tunggu apa lagi buruan daftar di agen kami ^^
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||