Minggu, 14 Juli 2019

Pengelolaan Bangsal Pasca Panen




Pengelolaan bangsal pascapanen (packing house) sayuran harus berpedoman pada aspek efisiensi dan efektivitas, sehingga kriteria pola pengelolaan yang baik diukur dengan manfaat maksimal yang diterima oleh setiap pelaku usaha dengan kontribusi mereka. Keberhasilan pola pengelolaan packing house pada dasarnya akan ditentukan oleh faktor dari dalam dan luar.

Faktor dari dalam, antara lain berupa pelaksanaan sistem manajemen, keterampilan pengelola serta kemampuan pembiayaan. Sedangkan faktor dari luar antara lain berupa pembinaan, baik dari Dinas Pertanian kabupaten/kota maupun dari provinsi, perangkat peraturan pemerintah, akses terhadap pasar dan promosi.

Oleh karena itu, pengelolaan bangsal panen ini ditekankan pada organisasi pengelolaan dan dukungan pengelolaan, yaitu:

1. Organisasi Pengelolaan
Pengelolaan packing house, dapat dilakukan oleh gapoktan/kelompoktani, asosiasi. sedangkan packing house dengan, pengelolaannya dapat diserahkan kepada manajemen swasta yang profesional komersial dengan menetapkan peraturan jasa dan tataniaga oleh pemda dan stakeholders. Peranan pemda, yang dalam hal ini Dinas Pertanian kabupaten/kota turut menentukan pengelolaan packing house atas dasar pertimbangan bisnis dan efisiensi.

Struktur organisasi pengelolaan packing house dapat berdiri sendiri, yang merupakan kesepakatan dari kelembagaan pengelola di bawah binaan Dinas Pertanian kabupaten/kota.

Bagi daerah yang mempunyai Sub Terminal Agribisnis atau Pasar Tani, memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai berikut:
a. Manajer, bertanggungjawab mengatur semua kegiatan mulai dari perencanaan pengadaan jasa, barang modal dan bahan baku, penanganan dan perlakuan, hingga pemasaran serta pengelolaan dan keuangan;
b. Bagian Administrasi dan Keuangan, bertanggungjawab terhadap urusan administrasi, kepegawaian dan keuangan termasuk kelengkapan kantor;

c. Bagian Pengadaan, menjalin kerjasama dengan mitra petani, pemasok, mengatur pola pasokan, mencari jasa sortasi dan pengemasan, menjalin kerjasama dengan supermarket, pengecer, dan mitra pemasaran lainnya. Bagian ini juga bertanggungjawab untuk penyediaan dan pengadaan barang yang akan dipasarkan; dan
d. Penanganan dan Mutu, bertanggungjawab terhadap penanganan bahan baku di dalam packing house, mulai dengan produk penerimaan produk, menjalani proses sortasi dan pengemasan, menentukan jenis dan ukuran kemasan, penyimpanan, hingga siap dipasarkan dan didistribusikan.

Selain itu, juga bertanggungjawab dalam penerapan standar mutu sesuai permintaan, yaitu:
a. Bagian Perlengkapan, bertanggungjawab terhadap peralatan dan mesin serta perawatannya, bahan-bahan kemasan, gudang pendingin dan kebutuhan lainnya; dan
b. Bagian Jasa dan Pemasaran, bertanggungjawab untuk pengelolaan dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran dan transportasi.

2. Pencatatan dan Penelusuran Balik
a. Sistem Pencatatan
Pelaku usaha penanganan pascapanen harus melaksanakan pencatatan (recording) terhadap aktivitas penanganan pascapanen.Catatan tersebut disimpan dengan baik minimal 3 (tiga) tahun, antara lain berisi (a) nama perusahaan/kelompok usaha, (b) alamat perusahaan/usaha, (c) kegiatan dan metoda penanganan pascapanen yang dilakukan; (d) kegiatan/upaya rutin dalam rangka K3 (Kebersihan, Kesehatan, dan Keindahan) dan pengendalian lingkungan, serta (e) upaya-upaya lain yang bersifat kasus.

b. Penelusuran Balik
Produk yang dihasilkan dari penanganan pascapanen, harus dapat ditelusuri asal-usul tanamannya.

c. Dukungan Pengelolaan
Dalam pengelolaan bangsal pascapanen, diperlukan dukungan beberapa kegiatan untuk optimasi hasil dan manfaat, yaitu:
1) Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT);
2) Kesehatan dan Keamanan Kerja; dan
3) Keamanan Pangan.

3. Pengawasan dan Pembinaan
(a)  Pelaku usaha penanganan pascapanen hendaknya melaksanakan sistem pengawasan secara internal terhadap proses penanganan pascapanen, guna mencegah dan mengendalikan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penerapan cara (yang direkomendasikan) yang mempengaruhi mutu produk;
(b) Hasil pengawasan perlu direkomendasikan, dicatat, dan disimpan dengan baik untuk menunjukkan bukti bahwa aktivitas penanganan pasacapanen sudah sesuai dengan ketentuan;
(c) Pengawasan secara berkala dilakukan pada setiap tahapan pasca panen;
(d) Tersedia form pengaduan (complaint form) dari konsumen;
(e) Form pengaduan yang diterima dari konsumen harus ditindaklanjuti;
(f)  Pelatihan tenaga pelaksana dilakukan secara berkala; dan
(g) Pembinaan terhadap pengelolaan bangsal pascapanen oleh instansi yang menangani sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (Oleh : Syahrinaldi, DKPP Kab. Bintan , Kepulauan Riau) Sumber : cybex pertanian.go.id 



1 komentar:

  1. numpang promote ya min ^^

    bosan tidak tahu harus mengerjakan apa ^^
    daripada begong saja, ayo segera bergabung dengan kami di
    F*A*N*S*P*O*K*E*R cara bermainnya gampang kok hanya dengan minimal deposit 10.000
    ayo tunggu apa lagi buruan daftar di agen kami ^^
    || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    BalasHapus