Jumat, 05 Juli 2019

Pengelolaan Bibit Tebu





Gula merupakan salah satu dari komoditi sembilan kebutuhan pokok (sembako) masyarakat yang harus dijaga pemerintah kestabilannya, baik mengenai tata niaga, harga di pasaran maupun ketersediaan stoknya. Terganggunya jumlah pasokan gula di pasaran berakibat terjadinya gejolak kenaikan harga yang pada gilirannya akan dapat mengganggu stabilitas nasional.

Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan gula tersebut, diperlukan bahan baku utama. Salah satu dari bahan baku utama gula tersebut adalah tebu. Tebu sebelum bisa diolah menjadi gula haruslah melalui berbagai tahapan-tahapan. Mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan. Dari tahapan-tahapan tersebut, yang paling menentukan adalah tahap pembibitan karena jika bibit yang ditanam tidak baik maka hasilnya juga akan mengecewakan. Sebaliknya, bibit yang unggul apabila ditanam, dipelihara dan dipanen sebagaimana mestinya pasti akan memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

Secara komersil perbanyakan bibit tebu dilakukan secara vegetatif, yaitu dalam bentuk stek batang. Di Jawa setiap 1 ha kebun bibit dapat memenuhi kebutuhan 8 ha kebun tebu giling, sedangkan diluar Jawa lebih kecil lagi, 1 ha kebun bibit hanya dapat memenuhi kebutuhan 6 ha tebu giling.

Menurut Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), pembibitan tebu perlu dilakukan berjenjang mengingat masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek teknis dan ekonomis. Pembibitan berjenjang adalah sebagai berikut:
1) Kebun Bibit Pokok Utama (KBPU) : penangkaran bibit penjenis oleh pemilik
varietas atau pemulia (P3GI) dengan tingkat kemurnian 100 %;
2) Kebun Bibit Pokok (KBP) : bahan tanaman dari KBPU, tingkat kemurnian 100 %,
dilaksanakan oleh P3GI/Pabrik Gula (PG)
3) Kebun Bibit Nenek (KBN) : bahanan tanaman dari KBP, tingkat kemurnian 100 %,
dilaksanakan oleh PG
4) Kebun Bibit Induk (KBI) : bahan tanaman dari KBN, tingkat kemurnian 98 %,
dilaksanakan oleh PG
5) Kebun Bibit Datar (KBD) : bahan tanaman dari KBI, tingkat kemurnian 95 %,
dilaksanakan oleh penangkar bibit/Koperasi, sebaiknya lokasi pembibitan dekat
areal pengembangan.
Standar Kebun Bibit.
• Tingkat kemurnian varitas KPBU/KBP/KBN harus 100%, dari KBI >98 %, serta KBD >95%
• Bebas dari luka api, penyakit blendok, pokkah bung, mosaik dan lain lain
• Lokasi di pinggir jalan, lahannya subur pengairan terjamin dan bebas dari genangan

Standar Kualitas Bibit
• Daya kecambah 90%, segar, tidak berkerut, dan kering
• Panjang ruas normal (15-20cm), tidak ada gejala hambatan pertumbuhan
• Diameter batang lebih kurang 2 cm, tidak mengerut/mengering
• Mata tunas masih dominan, segar dan tidak rusak
• Primordia akar belum tumbuh dan bebas dari penyakit pembuluh
Sertifikasi Bibit
• Agar bibit tetap sesuai standar kualitasnya, dilakukan sertifikasi bibit oleh Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan (BP2MB).
• Sertifikat bibit diterbitkan setelah dilakukan proses pemeriksaan, pengujian dan pengawasan

Pengelolaan kebun bibit.
1. Pengolahan tanah dilakukan dengan pembajakan pertama dan kedua sedalam 30 cm kemudian digaru dan dibuat got bila diperlukan.
2. Penanaman, setiap hektar diperlukan 54.600-70.200 mata tumbuh (7-9 mata per meter). Bibit bagal diletakan posisi rata, mata menghadap kesamping ditutup tanah setebal lebih kurang 2 cm, bibit rayungan ditanam condong.

3. Penyulaman pada umur 4-5 minggu bila bibit tidak tumbuh. Bahan sulaman yang seumur dan varietas yang sama.
4. Pemupukan dilakukan sesuai dengan jenis, dosis, waktu dan cara yang tepat sesuai tebu giling penanaman pertama. Pupuk berimbang yang digunakan adalah NPK. Cara pemupukan dilakukan sama dengan cara pemupukan tebu tegalan
5. Pemberian air, selama masa pertumbuhan harus dipenuhi kebutuhan airnya sampai 4-5 bulan.

6. Pengendalian gulma, dilakukan sampai tajuk daun tebu saling menutup, dapat dilakukan secara mekanis 3-4 kali penyiangan atau secara kimiawi (herbisida, pra/pasca tumbuh). Dosis herbisida tergantung kondisi gulma sekitar 2,5-3 kg atau 2,5-3,1 cairan. Herbisida pra tumbuh diaplikasikan segera setelah tanam.
7. Pengaturan turun tanah, dilakukan tiga kali: umur 35-40 hari, tanah yang masak diturunkan kedalam juringan untuk menutupi bibit, umur 60 hari pemberian tanah setinggi ¾ juringan, umur 90 hari tanah diturunkan sampai memenuhi juringan dan rapat diantara batang-batang tebu

8. Pencegahan /pengendalian hama dan penyakit
Untuk menjaga kesehatan bibit dilakukan pemantauan terhadap serangan hama dan penyakit. Bila terdapat gejala serangan penggerek batang pada daun muda >5% dilakukan penyemprotan.
9. Seleksi varietas, agar memperoleh bibit yang murni dilakukan pembongkaran rumpun campuran sebanyak 3 kali yaitu umur 2 bulan, 4 bulan, dan 5,5 bulan.
10. Tebang angkut diupayakan pada saat yang tepat berumur 6-7 bulan dengan mata tunas 9-14 mata daun 5-11 atau 3 baggal mata per batang. Untuk mengurangi kerusakan mata selama proses pengangkutan, setelah ditebang dibuang pucuk dan helaian daunnya kecuali pelepahnya sebagai pelindung mata tunas, diikat per 20-25 batang.  (Oleh : Syahrinaldi, DKPP Kab. Bintan , Kepulauan Riau) Sumber : cybex pertanian.go.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar